Pertanyaan
Apa yg diwajibkan dari kafarat atas seorang laki-laki yg dia menjima’i istri disiang hari bulan Ramadhan ?

Jawab
Telah datang dua hadits yaitu dari Aisyah dan Abu Hurairah dan kedua dalam Shahih. Bahwasa salah seorang laki-laki datang menemui Rasulullah dan berkata “Wahai Rasulullah aku telah binasa.” Kemudian kata Rasul “Apa yg membuatmu binasa?” Kemudian ia menjawab “Aku telah menjima’i istriku siang hari di bulan Ramadhan.” Dan dalam hadits Abu Hurairah berkata seorang laki-laki “Ya Rasulullah aku telah binasa.” Beliau berkata “Apa yg telah membuat engkau binasa?” Kemudian dia menjawab “Aku telah menjima’i istriku di siang hari bulan Ramadhan.” Beliau berkata “Apakah engkau punya budak utk kemudian engkau merdekakan?” Dia menjawab “Tidak.” Kata Rasul “Apakah engkau mampu untuk shaum dua bulan terus menerus?” Kemudian dia menjawab “Tidak.” Kemudian kata Rasul “Apakah engkau mampu utk memberi makan 60 orang miskin?” Dia menjawab “Tidak.” Kemudian dia duduk.

Kemudian Rasul mendatangi dgn membawa satu karung tamr kemudian berkata “Ambillah ini dan engkau bershodaqoh dengan ini!”. Kemudian laki-laki menjawab “Ya Rasulullah tak ada yg lbh faqir dari aku –demi Allah– di antara dua kota Madinah ini.” Kemudian Rasulullah tersenyum dan berkata “Ambillah ini dan beri makanlah keluargamu!” Atau dgn makna yg seperti ini. Maka apabila didapatkan seorang budak maka hendaklah dia memerdekakan jika tak memiliki budak maka berpindah pada shaum dan tak boleh berpindah kepada memberikan makanan jika dia mampu utk melakukan shaum. Karena sesungguh memberikan makanan ini sangat mudah bagi orang-orang kaya sedangkan shaum dua bulan berturut-turut terdapat di dalam masyaqqah .

RISALAH RAMADHAN
Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
Editor Ustadz Abu Hamzah
Setting Lay Out Afaf Abu Rafif
Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress
Jl. Kota Baru III No 12
Telp 022 5205831
Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H/Oktober 2002 M

Sumber : Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i