Jual Beli Dengan Uang Muka
Jual Beli Dengan Uang Muka
penulis Al-Ustadz Qomar ZA Lc.
Syariah Problema Anda 01 - Oktober - 2007 09:55:05
Pertanyaan:
Benarkah jual beli dgn sistem panjar ? Kemudian jika pembeli menggagalkan halalkah mengambil uang panjar tersebut? Bagaimana jual beli yg benar?
Abdurrazzaq - Temanggung
0815xxxxxxx
Jawab:
Jual beli ini dikenal dlm bahasa fiqih dgn istilah ‘urbun. Definisi terbaik utk jual beli ini adl apa yg telah disampaikan Ibnu Qudamah rahimahullahu yaitu seseorang membeli barang kemudian membayarkan kepada penjual satu dirham atau semisalnya. Dengan syarat bila pembeli jadi membeli mk uang itu dihitung dari harga dan jika tdk jadi membeliya mk itu menjadi milik penjual.
Tentang hukum jual-beli ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1. Mayoritas para ulama satu riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan yg dikuatkan oleh Abul Khaththab rahimahullahu dari kalangan ulama Hambali dan Ibnu Qudamah rahimahullahu mengatakan bahwa itulah yg sesuai dgn qiyas. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Asy-Syaukani rahimahullahu. Mereka semua mengatakan bahwa jual beli ‘urbun sesuai dgn gambaran di atas batal. Dengan argumen hadits yg berbunyi:
نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبُوْنِ
“Rasulullah melarang jual beli ‘urbun.”
2. ‘Umar ibnul Khaththab Abdullah – putra – radhiyallahu ‘anhuma Ibnu Sirin Nafi’ bin Abdul Harits Zaid bin Aslam rahimahumullah satu riwayat yg lain dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan yg masyhur di kalangan ulama Hambali mereka membolehkan jual beli sesuai gambaran di atas.
Dengan alasan:
Bahwa hadits yg disebutkan di atas dha’if/lemah1.
Karena penjual bisa jadi menanggung kerugian dgn sebab masa tunggu. Misal harga barang menjadi turun atau penjual kehilangan calon-calon pembeli. Semua risiko ini ditanggung penjual bila pembeli mengurungkan niat utk membeli. Demikian pula pembeli berikut bisa menawar lbh murah setelah ditinggalkan oleh pembeli pertama.
Namun demikian dinasihatkan kepada para penjual bilamana ia tdk menanggung kerugian apa-apa agar mengembalikan uang itu dlm rangka menjaga sikap wara’.
Atas dasar yg membolehkan jual beli ‘urbun mk dikecualikan tiga keadaan:
1. Pada sesuatu yg disyaratkan secara syar’i harus kontan pada masing-masing barang yg dipertukarkan yaitu barang-barang yg mengandung riba . Misal uang seperti menukar uang real Saudi dgn real Yaman. mk tdk boleh menerapkan sistem ‘urbun.
2. Sesuatu yg disyaratkan utk diserahkan secara kontan dan penuh pada salah satu barang yg dipertukarkan yaitu pada jual beli sistem salam2. Di mana dipersyaratkan secara kontan memberikan uang secara penuh di muka. mk tdk boleh diberlakukan sistem ‘urbun.
3. Pada kondisi penjual tdk memiliki barang yg dijual mk tdk boleh dgn sistem ‘urbun.
1 Dianggap lemah oleh para ulama di antara oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dlm Dha’iful Jami’ Ash-Shaghir Dha’if Abu Dawud Dha’if Ibnu Majah Misykatul Mashabih. Dikarenakan sanad tdk tersambung antara Al-Imam Malik rahimahullahu dgn ‘Amr bin Syu’aib. Yakni Al-Imam Malik rahimahullahu meriwayatkan dgn cara balaghan.
2 Sistem salam yaitu seseorang membeli suatu barang yg belum ada di tangan penjual namun ada dlm pikirannya. mk pembeli dan penjual menyepakati barang yg dibeli dan sifat-sifat lalu pembeli menyerahkan uang di muka secara penuh. dlm hal ini disyaratkan barang harus jelas sifat jelas jumlah jelas dan waktu jelas.
Sumber: www.asysyariah.com
