Kholid Orba Santosa dari IAIN-SGD Bandung menyebutkan bahwa secara umum tidak ada konstitusi seragam yg diterapakan pada semua negara. Termasuk konstitusi yg dicoba dirumuskan di negara-negara Muslim seperti Pakistan Arab Saudi Mesir dan negara-negara Muslim lainnya. Bahkan negara Madinah pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw dan Khalifah al Rasyidin pun demikian . Sayid Quthub almarhum dari Ihwanul Muslimin Mesir menyebutkan bahwa Syari’at Islam tampak dalam bentuk prinsip-prinsip yg global dan kaedah-kaedah umum. Di bawah naungan Syari’at Islam dapat memancar puluhan bentuk masyarakat yg hidup dan aktif bergerak dalam lingkarannya yg luas tetapi tetap berpegang pada pokok dasarnya. Dalam prakteknya akan terjadi pelbagai bentuk penyesuaian menyangkut urusan yg berupa cabang dari pokoknya akan tetapi semua itu tidak akan menyimpang dari maksud dan tujuannya yg tetap demi kepentingan manusia sebagai satu keseluruhan di semua tempat dzn sepanjang masa . Umar Abduh mantan Tapol kasus Woyla menyebutkan bahwa Mujahidin itu hanya mengenal satu piagam yaitu Piagam Madinah yg akan direkonstruksikan sebagai satu-satunya piagam dalam hidup bermasyarakat berangsa dan bernegara. Mujahidin itu sama sekali tidak membutuhkan apa yg namanya itu Piagam Jakarta atau Piagam-Piagam lainnya dalam rangka menegakkan syari’at Islam . Piagam Madinah - lanjut Umar Abduh - adl perundang-undangan Islam yg berlaku universal bermuatan nilai asasi utk terwujudnya Hayatan Mubarakaa. Tercatat bahwa belum pernah ada para Mujahid yg berani membuat pembaruan terhadap Piagam Madinah kecuali Kemal Attaturk Kartosuwirjo dan Kongres Mujahidin I Yogyakarta. Termasuk pula masyarakat Iran dan Dinasti Fathimiyah yg Syi’ah .` Dari segi bobotnya - lanjut Kholid Orba Santosa - Piagam Madinah Piagam Negara Islam pertama itu telah merangkum semua sifat yg dibutuhkan oleh organisasi kenegaraan. Baik sifat proklamasi deklarasi perjanjian atau pernyataan-pernyataan lain termuat dalam Piagam itu. Oleh krn kualitasnya yg serba mencakup ini Piagam Madinah diakui sebagai “Konstitusi Tertulis yg pertama di dunia” . Allah swt menyatakan bahwa “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yg baik bagimu bagi orang yg mengharap rahmat Allah dgn kedatangan kiamat dan dia banyak menyebut Allah” . Di samping Al-Quran dan Hadits Rasulullah meninggalkan warisan berupa Piagam Madinah sebagai teladan paripurna sebagai acuan-rujukan dalam menata hidup bermasyarakat berbangsa bernegara yg pluralistis {majemuk. Piagam Madinah bukanlah suatu perjanjian kesepakatan konpromi politik konsensus nasional bukanlah hasil ketetapan suatu musyawarah Mufakat dari suatu Majelis Permusyawaratan. Piagam Madinah merupakan anugerah karunia pemberian ketetapan dari Rasulullah saw selaku pemegang amanat kehendak keinginan kerinduan masyarakat akan kedamaian ketenteraman mewakili publik opini. Piagam Madinah adl kitab yg ditetapkan oleh Rasulullah saw sebagai pemegang amanat yg diakui oleh orang banyak yg bermacam ragam yg sama-sama menghendaki mengingini merindukan kedamaian ketenteraman kemanan utk semua orang. Piagam Madinah ditetapkan Rasulullah sebagai suatu peraturan utk kehidupan umum yg akan menjadi dasar bagi pembentukan pergaulan bagi segenap warga . Piagam Madinah meletakkan dasar-dasar masyarakat Islam dasar-dasar sosial politik dan persatuan masyarakat dasar-dasar berdiri dan bangunnya negara Islam. Rasulullah mendirikan suatu negara suatu pemerintahan suatu persatuan suatu pergaulan hidup yg berasaskan persatuan dan kemanusiaan. Piagam Madinah mengatur menetapkan susunan suatu ummat suatu masyarakat suatu pemerintahan. Piagam Madinah ditetapkan Rasulullah utk semua berdasarkan prinsip-prinsip hubungan bertetangga baik dan persekutuan bersama yg menjamin kesatuan ummat. Piagam Madinah memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi semua pihak berikut jaminan dan perlindungan. Piagam Madinah mengatur hubungan persaudaraan antara semua orang serta menetapkan hak-hak dan jaminan perlindungan terhadap semua orang mengenai harta benda dan agama mereka utk menjalankan ajaran-ajaran agama mereka dgn bebas dan persyartan-persyaratan bepergian yg pantas dalam hidup bersama . Piagam Madinah mengajarkan bahwa suatu negara yg merdeka dan berdaulat penuh itu haruslah mempunyai tiga unsur utama. Pertama negara itu harus mempunyai rakyat baik pribumi yg beragama Islam maupun pribumi yg bukan Islam serta para pendatang yg Islam . Kedua negara harus mempunyai wilayah yg ditempati oleh rakyat pribujmi. Ketiga negara harus mempunyai pemerintah yg bertindak sebagai hakim dan mandataris ummat dalam menyelesaikan sengketa memutuskan perkara memimpin rakyat mengikat perjanjian damai mengeluarkan ijin bepergian menindak yg berlaku jahat memelihara kerukunan ketertiban keamanan melindungi yg setia yg berlaku baik yg lemah atau teraniaya memberikan jaminan Allah menuntut hak Allah. Keempat negara itu harus mempunyai undang-undang yg berdaulat berdasarkan hukum Ilahi yg menetapkan kewajiban mematuhi hukum Allah keputusan Rasulullah dan kesepakatan ummat . Hak dan Kewajiban dalam Islam Piagam Madinah menetapkan sejumlah hak dan kewajiban rakyat dan pemerintah serta sanksi bagi pelanggar undang-undang dalam rangka menggalang persatuan Islam dan persatuan ummat. Di antara lain bahwa Dalam Islam jaminan perlindungan adl satu menyeluruh utk semua tanpa membedakan asal suku agama. Segenap rang dilindungi jiwa harta agamanya oleh undang-undang kecuali yg melakukan tindak kejahatan atau yg melakukan tindak kekacauan. Segenap yg lemah yg teraniaya perlu dilindungi dibela dibantu ditolong disantuni. Segenap orang Islam berkewajiban menggalang persatuan Islam menindak yg melakukan tindak kejahatan . Segenap orang Islam tidak dibenarkan melindungi membela membantu menolong menyantuni yg melakukan tindak kejahatan atau yg melakukan tindak kekacauan . Setiap orang yg menghilangkan nyawa orang Islam tanpa alsan yg benar dikenakan sanksi hukuman qishash kecuali kalau kaum keluarga yg terbunuh mema’afkannya . Segenap orang tidak dibenarkan melindungi membela membantu menolong menyantuni yg melakukan tindak sabotase spionase subversi intervensi invasi atau agressi . Setiap orang yg melakukan tindak kejahatan atau melakukan tindak kekacauan ia dan keluarganya harus ditindak. Setiap pimpinan kelompok golongan bertanggungjawab atas perbuatan kelompok glongannya. Setiap orang bebas dari tuntutan atas kesalahan orang lain dan hanya bertanggungjawab atas kesalahannya sendiri kecuali kalau kesalahannya itu krn memela diri sebab teraniaya . Setiap orang bebas tinggal dan bepergian dalam wilayah negara. Segenap orang tidak dibenarkan memasuki wilayah orang lain tanpa ijin yg punya . Segenap rang berkewajiban menggalang persatuan ummat utk menindak yg melakukan tindak sabotase spionase subversi interfensi infiltrasi invasi atau agressi anneksasi. Segenap orang tidak dibenarkan menodai kehormatan rakyat dan kehormatan pemerintah . Segenap orang berkewajiban memikul biaya bela negara. Dalam Islam perjanjian damai adl satu menyeluruh mengikat semua tanpa membedakan asal suku agama. Setiap orang Islam tidak dibenarkan bertindak sendiri membuat perjanjian damai dgn musuh negara tanpa kesepakatan sesama Islam . Segenap orang berkewajiban menggalang persatuan memelihara kerukunan ketertiban keamanan kedamaian. Segenap orang berkewajiban saling nasehat menasehati saling berbuat kebaikan dan saling mencegah kejahatan . Segenap orang berkewajiban menggalang persatuan menerima ajakan dari musuh rakyat dan pemerintah kecuali terhadap yg masih menunjukkan sikap permusuhan . Segenap kelompok golongan diakui keberadaannya eksistensi dan otonominya dalam persamaan derajat dan kedudukan. Segenap orang bebas menjalankan agamanya . Ummat wahidah atau masyarakat Islamiyah adl masyarakat yg intinya terdiri dari rang-orang Islam yg tangguh militan dan yg plasmanya segenap orang tanpa membedakan asal suku agamanya yg mau bersedia diatur dihukum diselesaikan dgn hukum Allah Tuhan Yang Maha Esa Segala sengketa ummat harus diselesaikan berdasarkan musyawarah dgn kesepakatan ummat menurut undang-undang dan ketetapan . Undang-undang tidak boleh dimanipulasi disalahgunakan utk melindungi membela membantu menyantuni yg melakukan tindak kejahatan atau yg melakukan tindak kekacauan . Oleh Al-Islam Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

sumber file al_islam.chm