Waktu Puasa Ramadhan
-
Benang Putih dan benang Hitam
Ketika turun ayat tersebut sebagian shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam sengaja mengambil Iqol hitam dan putih (tali yg dipakai utk mengikat Unta "Mashabih") kemudian mereka letakan dibawah bantal-bantal mereka atau mereka ikatkan dikaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua iqol tersebut (membedakan antara yg putih dari yg hitam).
Dari Adi bin Hatim radhiallahu 'anhu berkata : "ketika turun ayat: "Jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam."
Aku mengambil iqol hitam digabungkan dgn iqol putih aku letakkan di bawah bantalku kalau malam aku terus melihat hingga jelas bagiku pagi hari aku pergi menemui Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dan kuceritakan pada perbuatanku tersebut. Beliaupun berkata : "Maksud ayat tersebut adl hitam malam dan putih siang". (HR. Bukhori (4/133) Muslim (1090)).
Dari Sahl bin Sa'ad radhiallahu 'anhu berkata ketika turun ayat : "makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benag putih dari benang hitam."
Ada seorang pria jika ingin puasa mengikatkan benang hitam dan putih di kaki dia terus makan dan minum hingga jelas melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah turunkan ayat: "Karena terbit fajar" mereka akhir tahu yg dimaksud adl hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang". (HR Bukhori (4/114) dan Muslim (1091)).
Setelah penjelasan Qur'ani ini sungguh telah dijelaskan oleh Rasul Shalallahu 'alaihi wasallam kepada shahabat batasan utk membedakan serta sifat-sifat tertentu hingga tak ada lagi ruang utk ragu atau tak mengetahuinya.
Bagi Allah-lah mutiara penyair : Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti -
Fajar Ada dua
Diantara hukum yg dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dgn penjelasan yg rinci bahwasa fajar itu ada dua :
1. Fajar Yang Kadzib tak dibolehkan ketika itu shalat subuh dan belum diharamkan bagi yg berpuasa utk makan dan minum.
2. Fajar Shadiq : yg mengharamkan makan bagi yg puasa dan sudah boleh melaksanakan shalat subuh.
Dari Ibnu Abbas radhallahu 'anhuma : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam ber- sabda (yg artinya): "Fajar itu ada dua : Yang pertama tak mengharamkan makan (bagi yg puasa) tak halal shalat ketika itu yg kedua : mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut." (HR Ibnu Khuzaimah (3/210) Al-Hakim (1/191 dan 495) Daruquthni (2/165) Baihaqi (4/261) dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha' dari Ibnu Abbas. sanad SHAHIH).
Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :
1. Fajar kadzib adl warna putih yg memancar panjang yg menjulang seperti ekor binatang gembalaan.
2. Fajar shadiq adl warna yg memerah yg bersinar dan tampak diatas puncak di bukit dan gunung-gunung dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap- atap rumah fajar inilah yg berkaitan dgn hukum-hukum puasa dan shalat.
Dari Samurah radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Janganlah kalian tertipu oleh adzan Bilal dan jangan pula tertipu oleh warna putih yg memancar keatas sampai melintang." (HR Muslim (1094)).
Dari Thalq bin Ali: Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Makan dan minumlah jangan kalian tertipu oleh fajar yg memancar keatas makan dan minumlah sampai warna merah membentang." (HR Tirmidzi (3/76) Abu Daud (2/304) Ahmad (4/66) Ibnu Khuzaimah (3/211) dari jalan Abdullah bin Nu'man dari Qais bin Thalaq dari bapak Sanad SHAHIH).
Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq utk mentaati Rabbmu- bahwasa sifat-sifat fajar shadiq adl yg bercocokan dgn ayat yg mulia: "Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam krn fajar."
Karena cahaya fajar jika membentang diufuk di atas lembah dan gunung-gunung akan tampak seperti benang putih dan akan tampak diatas benang hitam yakni sisa-sia kegelapan malam yg pergi menghilang.
Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan minum dan berjima' kalau ditanganmu ada gelas berisi air atau minuman minumlah dgn tenang. Karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yg besar dari Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yg puasa minumlah walaupun engkau telah mendengar adzan:
Raslullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Jika salah seorang kalian mendengar adzan padahal gelas ada ditangan janganlah ia letakan hingga memenuhi hajatnya." (HR Abu Daud (235) Ibnu Jarir (3115) Al-Hakim (1/426) Al-Baihaqi (2/218) Ahmad (3/423) dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abu Hurairah sanad HASAN)
Yang dimaksud adzan dalam hadits diatas adl adzan subuh yg kedua krn telah terbit fajar shadiq dgn dalil tambahan riwayat yg diriwayatkan oleh Ahmad (2/510) Ibnu Jarir Ath-Thabari (2/102) dan selain kedua setelah hadits diatas.
"Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar."
Yang mendukung makna seperti ini adl riwayat Abu Umamah radhiallahu 'anhu: "telah dikumandangkan iqomah shalat ketika itu di tangan Umar masih ada gelas dia berkata: "Boleh aku meminum ya Rasulallah ? Rasulullah bersabda : Ya minumlah." (HR Ibnu Jarir (2/102) dari dua jalan dai Abu Umamah).
Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit fajar shadiq dgn dalih Ihtiyath (hati-hati) adl perbuatan bid'ah yg diada-adakan.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata : (Fath) (4/199): "Termasuk perbuatan bid'ah yg mungkar adl yg diada-adakan pada zaman ini yaitu menguman- dangkan adzan kedua sepertiga jam sebelum waktu di bulan Ramadhan serta memadamkan lampu-lampu yg dijadikan sebagai tanda telah haram makan dan minum bagi orang yg mau puasa mereka mengaku perbuatan ini dalam rangka ihtiyath dalam ibadah tak ada yg mengetahui kecuali beberapa gelintir manusia saja hal ini telah menyeret mereka hingga melakukan adzan ketika telah terbenam matahari beberapa derajat utk meyakinkan telah masuk waktu -itu sangkaan mereka- mereka mengakhirkan buka dan menyegerakan sahur hingga menyelisihi sunnah oleh krn itu sedikit pada mereka kebaikan dan kejahatan banyak tersebar pada mereka Allahul Musta'an.
Kami katakan : Bid'ah ini yakni menghentikan makan (imsak) sebelum fajar dan mengakhirkan waktu buka tetap ada dan terus berlangsung di zaman ini kepada Allahlah kita mengadu. -
Kemudian menyempurnakan Puasa hingga malam
Jika telah datang malam dari arah timur menghilang siang dari barat dan matahari telah terbenam berbukalah orang yg berpuasa.
Dari Umar radhiallahu 'anhu berkata Rasulullah Shalalla'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Jika malam datang dari sini siang menghilang dari sini dan terbenam matahari telah berbukalah orang yg puasa." (HR Bukhari (4/171) Muslim (1100) perkataanya:"telah berbuka orang yg puasa" yakni dari sisi hukum bukan kenyataan krn telah masuk waktu puasa).
Hal ini terwujud setelah terbenam matahari walaupun sinar masih ada termasuk petunjuk Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam jika beliau puasa menyuruh seseorang utk naik ke satu ketinggian jika orang berkata: "Matahari telah terbenam" beliaupun berbuka. (HR Al-Hakim (1/434) Ibnu Khuzaimah (2061) diSHAHIHkan oleh Al-Hakim menurut syarat Bukhori-Muslim. Perkataan aufa: yakni: naik atau melihat).
Sebagian orang menyangka malam itu tak terwujud langsung setelah terbenam matahari tapi masuk malam setelah kegelapan menyebar di timur dan di barat sangkaan seperti ini pernah terjadi pada shahabat Rasulullah kemudian mereka diberi pemahaman bahwa cukup dgn ada awal gelap dari timur setelah hilang bundaran matahari.
Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu 'anhu: "Kami pernah bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam satu safar ketika itu kami berpuasa (di bulan Ramadhan) ketika terbenam matahari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada sebagian kaum: "Wahai fulan (dalam riwayat Abu Daud: "Wahai bilal) berdiri ambilkan kami air Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Rasulullah kalau engkau tunggu sore (dalam riwayat: "kalau engkau tunggu hingga sore dalam riwayat lain: Matahari) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Turun ambilkan air Bilalpun turun kemudian Nabi minum. Beliau bersabda: "Kalau kalian melihat niscaya akan kalian lihat dari atas unta yakni: Matahari kemudian beliau melemparkan (dalam riwayat: berisyarat dgn tangannya).(Dalam riwayat Bukhori-Muslim: berisyarat dgn telunjuk kearah kiblat) kemudian berkata: "Jika kalian melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang yg puasa." (HR Bukhori (4/199) Muslim (1101) Ahmad (4/381) Abu Daud (2352)).
Telah ada riwayat yg menegaskan bahwa para shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam mengikuti perkataan dan perbuatan mereka sesuai dgn perkataan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam Abu Said Al-Khudri berbuka ketika tenggelam (hilangnya) bundaran matahari. (Diriwayatkan oleh Bukhori dgn Mu'allaq (4/196)).
Sumber : Syaikh Salim bin 'Id Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
