Mengusap Khuf

penulis Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Syariah Seputar Hukum Islam 15 - Desember - 2004 20:47:41

Waktu Pengusapan
Syuraih ibnu Hani rahimahullah berkata: Aku pernah mendatangi ‘Aisyah radhiallahu ‘anha utk berta kepada tentang mengusap di atas dua khuf. mk ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: “Hendak engkau mendatangi ‘Ali bin Abi Thalib tanyakan pada krn ia pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” mk kami pun berta kepada Ali radhiallahu ‘anhu. Beliau berkata:
جَعَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيْمِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan waktu pengusapan khuf bagi seorang musafir selama tiga hari tiga malam. Sedangkan bagi seorang yg bermukim selama sehari semalam.”
Pendapat ini dipegangi oleh jumhur ulama dan mayoritas shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tabi’in dan orang2 setelah mereka dari kalangan fuqaha seperti Sufyan Ats-Tsauri Ibnul Mubarak Asy-Syafi’i Ahmad dan Ishaq yg mereka berdalil dgn hadits di atas. Sementara kalangan ahlul ilmi lain menyelisihi pendapat ini. Mereka mengatakan tdk ada pembatasan waktu utk pengusapan khuf seperti pendapat Malik Al-Laits dan diriwayatkan pendapat ini dari ‘Umar ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Hasan Asy-Sya’bi dan selain mereka . Namun yg rajih dlm permasalahan ini dan ini yg menenangkan penulis adl pendapat jumhur ulama wal ‘ilmu ’indallah.
Namun awal perhitungan waktu dibolehkan mengusap khuf ini pun diperselisihkan oleh ulama:
- Pendapat pertama mengatakan bagi muqim dimulai saat memakai khuf pertama kali sampai 24 jam berikut sedangkan musafir sampai 72 jam berikut . Ini adl pendapat Al-Hasan.
- Pendapat kedua dimulai saat si pemakai berhadats utk pertama kali setelah memakai khuf demikian pendapat jumhur ulama.
- Pendapat ketiga dimulai saat ia mengusap khuf pada kali yg pertama dan pendapat inilah yg rajih menurut penulis sebagaimana hal ini dipegangi oleh Al-Auza’i Abu Tsaur satu riwayat dari Al-Imam Ahmad dan Dawud. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Ats-Tsauri.
Berdasarkan pendapat yg ketiga ini mk bila dimisalkan seseorang berwudhu utk shalat Shubuh dan setelah ia mengenakan khuf. Ia terus di atas thaharah sampai pukul 9 pagi . Kemudian ia berhadats namun ia baru berwudhu pada pukul 12 siang dgn mengusap khuf mk perhitungan waktu dibolehkan bagi utk mengusap khuf dihitung mulai pukul 12 siang dan berakhir sampai pukul 12 siang hari berikut bila ia muqim bila musafir berakhir pada pukul 12 siang hari keempat .

Waktu selesai pengusapan
Bila seseorang telah habis masa pengusapan khuf mk ia harus melepas khuf tersebut bila memang berhadats utk berwudhu secara sempurna dgn mencuci kembali kaki dan setelah boleh bagi menggunakan kembali khuf sebagaimana hukum yg awal.
Selesai masa pengusapan khuf ini tidaklah membatalkan thaharah selama dia tdk berhadats dan masih dlm keadaan suci ketika masa pengusapan khuf berakhir dan boleh bagi shalat dgn thaharah tersebut. Masalah ini memang juga diperselisihkan di kalangan ulama namun yg rajih di sisi penulis apa yg telah disebutkan.1
Ibnu Qudamah t menukilkan ucapan Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah ia berkata: “Selesai masa pengusapan khuf tidaklah membatalkan wudhu seseorang hingga ia boleh shalat sampai ia berhadats. Bila ia telah berhadats ia tdk boleh lagi mengusap khuf namun ia harus melepaskan .”
Ibrahim An-Nakha’i Al-Hasan Al-Bashri Ibnu Abi Laila dan Dawud berkata: “Orang tersebut boleh shalat selama belum batal thaharah disebabkan satu hadats yg membatalkan wudhu.”
Ibnu Hazm rahimahullah menguatkan pendapat ini dgn pernyataannya: “Thaharah itu tdk akan batal kecuali dgn hadats. Sementara orang yg selesai masa pengusapan khuf ini sah thaharah karena ia tdk terhitung sebagai seorang yg berhadats sehingga ia dihukumi masih dlm thaharah. Orang yg masih dlm keadaan thaharah boleh bagi mengerjakan shalat selama ia belum berhadats atau selama tdk ada keterangan nash yg jelas bahwa thaharah itu batal walaupun ia tdk berhadats.2 Sedangkan orang yg selesai masa pengusapan khuf belumlah dikatakan berhadats dan tdk ada nash sama sekali yg menyatakan thaharah batal baik pada sebagian anggota badan maupun secara keseluruhan. Dengan demikian orang ini tetaplah dihukumi suci ia boleh mengerjakan shalat sampai ia berhadats sehingga ketika itu ia harus membuka khuf dan berwudhu . Setelah ia boleh mengenakan khuf dan boleh mengusap dan dimulailah waktu pengusapan yg berikutnya.”

Pembatal-Pembatal Pengusapan Khuf
Bila seseorang tidur buang air besar ataupun buang air kecil mk tidaklah membatalkan pengusapan khuf bahkan dibolehkan bagi utk terus mengusap khuf ketika berwudhu sampai batas waktu yg ditetapkan. Dikecualikan dlm masalah ini apabila terjadi hadats besar seperti junub krn melakukan kegiatan pribadi suami dan istri atau mimpi hingga keluar mani mk hal ini membatalkan kebolehan pengusapan khuf sehingga wajib bagi utk melepas khuf utk mandi dlm rangkaian thaharah utk membersihkan hadats besar tersebut. Sebagaimana hal ini dinyatakan dari hadits Shafwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu ia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرْنَا إِذَا كَانَ سَفْرًا أَلاَّ تَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَنَوْمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami bila kami sedang safar agar tdk melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Akan tetapi bila hanya buang air besar kencing dan tidur .”

Hukum orang yg membuka khuf setelah mengusapnya
Ada tiga pendapat ulama dlm masalah ini:
1. Membatalkan wudhu dan wajib mengulangi seperti pendapat Abu Hanifah.
2. Kedua kaki dicuci seperti pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i.
3. Wudhu tetap sah dan tdk ada ketentuan apa-apa bagi yg melakukannya. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’i pendapat Al-Hasan Al-Bashri ‘Atha Abul Aliyah Qatadah Sulaiman bin Harb Al-Bukhari Dawud Adz-Dzahiri Ibnul Mundzir dan Ibnu Hazm .
Pendapat ini pula yg dipilih oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah demikian pula Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah krn tdk ada dalil yg menunjukkan batal wudhu orang yg melepas khuf tersebut.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Orang yg mengusap khuf dan imamah tidaklah batal wudhu dgn ia melepaskan khuf dan imamahnya. Tidak pula batal wudhu tersebut dgn selesai waktu pengusapan sehingga tdk wajib bagi utk mengusap kepala dan mencuci kedua kaki setelah itu.”
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila seseorang melepas khuf atau kaos kaki setelah ia mengusap mk thaharah tidaklah batal menurut pendapat yg shahih. Akan tetapi yg batal adl pengusapan bukan thaharahnya. Apabila ia kembali mengenakan khuf sementara wudhu telah batal mk ia harus melepas khuf tersebut dan berwudhu dgn mencuci kedua kakinya.”

Faidah
Ditanyakan kepada Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah: “Apabila seseorang melepas kaos kaki dlm keadaan ia masih memiliki wudhu kemudian ia mengenakan kembali sebelum batal wudhu apakah boleh bagi mengusap kaos kaki tersebut?”
Beliau rahimahullah berkata: “Apabila seseorang melepas kaos kaki kemudian ia mengenakan kembali dlm keadaan masih memiliki wudhu mk apabila wudhu itu adl wudhu yg pertama kali -maksud belum batal wudhu setelah ia mengenakan kaos kaki tersebut- mk tdk mengapa bagi utk mengenakan kembali dan mengusap apabila ia berwudhu . Namun apabila wudhu itu adl wudhu pengusapan yg dengan ia mengusap kaos kaki mk setelah ia melepaskan kemudian mengenakan kembali mk tdk diperkenankan lagi bagi utk mengusap krn mengenakan kaos kaki itu harus didahului dgn thaharah dgn memakai air. Sementara ini adl thaharah dgn mengusap demikian yg aku ketahui dari ucapan ahlul ilmi.
Akan tetapi bila ada orang yg berkata bahwa ia mengusap kaos kaki yg ia kenakan kembali setelah melepaskan dlm keadaan thaharah walaupun itu adl thaharah dgn pengusapan mk hal itu boleh bagi selama waktu pengusapan belum habis. Ini merupakan pendapat yg kuat akan tetapi aku tdk mengetahui ada seorang pun dari kalangan ahlul ilmi yg berkata demikian sehingga hal ini mencegahku utk berpendapat demikian.
Bila memang ada dari kalangan ahlul ilmi yg berkata demikian mk pendapat itu yg benar menurutku krn thaharah pengusapan adl thaharah yg sempurna. Sehingga sepantas dikatakan apabila ia dibolehkan mengusap dlm keadaan ia mengenakan di atas thaharah pencucian mk tentu boleh ia mengusap dlm keadaan ia mengenakan di atas thaharah pengusapan. Namun aku tdk dapatkan seorang pun dari ahlul ilmi yg berpandangan demikian.

Mana yg lbh utama mencuci kaki atau mengusap khuf?
Dari sisi hukum telah jelas bagi kita akan kokoh sunnah mengusap khuf ini. Mungkin yg jadi permasalahan: manakah yg lbh utama ketika seseorang berwudhu apakah mencuci kaki atau mengusap khuf?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di antara shahabat ada yg berpendapat mencuci kaki lbh utama krn ia merupakan asal dlm berwudhu. Mereka yg berpendapat seperti ini adl Umar ibnul Khaththab Ibnu ‘Umar dan Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhum.
Mengusap khuf lbh utama pendapat ini dipegangi oleh sekelompok tabi‘in seperti Asy-Sya’bi Al-Hakam Hammad satu riwayat dari Ahmad dan Ishaq .
Pendapat yg lain dari kalangan ahlul ilmi adl antara mencuci kaki dan mengusap khuf sama keutamaannya. Dan pendapat tersebut yg dipilih oleh Ibnul Mundzir dan riwayat lain dari Al-Imam Ahmad .
Adapun pendapat keempat yg merupakan pendapat yg pertengahan yaitu yg lbh utama adl melihat keadaan bila sedang mengenakan khuf mk lbh utama mengusapnya. Namun bila sedang tdk mengenakan khuf lbh utama mencuci kaki. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Ibnu Taimiyah dan murid beliau Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahumallahu sebagaimana dlm Zadul Ma’ad 1/50.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Yang lbh utama pada diri tiap orang adl sesuai dgn keadaan bila ia mengenakan khuf mk cukup bagi utk mengusap di atas khuf dan tdk perlu ia melepaskan dlm rangka mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Adapun orang yg kedua kaki tak mengenakan busana mk yg utama ia mencuci kedua dan tdk perlu ia bersengaja mengenakan khuf ketika itu utk diusapnya. Sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci kedua kaki bila dlm keadaan tak mengenakan busana dan beliau mengusap khuf bila bertepatan saat itu beliau sedang mengenakan khuf.”
Dan inilah pendapat yg rajih yg dipegangi oleh penulis wallahu ta‘ala a‘lam bish shawab wal ‘ilmu ‘indallah.

1 Perselisihan tersebut dapat kita uraikan sebagai berikut:
Pendapat pertama: Wudhu tdk batal dan tdk ada keharusan bagi utk melakukan apapun ia boleh shalat dgn wudhu tersebut selama ia belum berhadats. Demikian dihikayatkan pendapat ini oleh Ibnul Mundzir dari Al-Hasan Al-Bashri Qatadah dan Sulaiman bin Harb. Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ini adl pendapat yg terpilih dan paling kuat.”
Pendapat ini pula yg dipilih oleh Ibnu Hazm dan beliau menyatakan bahwasa tdk boleh ada pendapat lain selain ini. Dan ini pula yg dipegangi penulis sebagaimana di atas.
Pendapat kedua: Wajib bagi utk mencuci kaki saja demikian pendapat ‘Atha ‘Alqamah Al-Aswad. Dan ini merupakan madzhab Abu Hanifah dan murid-murid Ats-Tsauri Abu Tsaur Al-Muzani dan satu riwayat dari Ahmad.
Pendapat ketiga: Wajib bagi berwudhu demikian pendapat Mak-hul Az-Zuhri Al-Auza’i Al-Hasan ibnu Shalih dan Ishaq dan ini yg paling shahih dari dua riwayat dari Al-Imam Ahmad.
Pendapat keempat: Wajib bagi berwudhu apabila panjang waktu antara ia melepas khuf dgn mencuci kedua kaki. Bila waktu yg ada sedikit mk cukup bagi mencuci kedua kaki. Demikian pendapat Al-Laits dan Malik.
2 Seperti pembatal-pembatal wudhu selain hadats besar dan hadats kecil

Sumber: www.asysyariah.com