Meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm Ber’idul Fithri

penulis Al-Ustadz Qomar ZA Lc.
Syariah Kajian Utama 05 - Oktober - 2006 06:02:24

Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yg memaknai Idul Fitri sebagai hari yg menyenangkan krn tersedia banyak makanan enak baju baru banyak hadiah dan lainnya. Ada lagi yg memaknai Idul Fitri sebagai saat yg paling tepat utk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yg cukup jauh utk mengunjungi tempat-tempat wisata dan berbagai aktivitas lain yg bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yg mau utk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “memaknainya”.

Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar’i pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karena agama ini membolehkan umat utk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu.
Sebagai bagian dari ritual agama prosesi perayaan Idul Fitri sebenar tdk bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yg datang menjumpai? Secara lahir kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yg memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita seperti belum menemukan esensi yg sebenar dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yg dimaukan syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai “aroma” Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue baju-baju baru ramai diburu transportasi mulai padat krn banyak yg bepergian atau krn arus mudik mulai meningkat serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas “wajib” menjelang Idul Fitri belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah bekal ilmu syar’i memang mutlak diperlukan. Bila tdk ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yg dia lihat dari para orang tua. tdk ayal bentuk amalan pun menjadi demikian jauh dari yg dimaukan syariat.
Demikian pula dgn Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm masalah ini tentu berbagai aktivitas yg selama ini kita saksikan bisa diminimalkan. Beridul Fitri tdk harus menyiapkan makanan enak dlm jumlah banyak tdk harus beli baju baru krn baju yg bersih dan dlm kondisi baik pun sudah mencukupi tdk harus mudik krn bersilaturahim dgn para saudara yg sebenar bisa dilakukan kapan saja dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beridul Fitri tdk lagi butuh biaya besar dan semua terasa lbh mudah.
Berikut ini sedikit penjelasan tentang bimbingan syariat dlm beridul Fitri.

Definisi Id
Ibnu A’rabi mengatakan: “Id1 dinamakan demikian krn tiap tahun terulang dgn kebahagiaan yg baru.”
Ibnu Taimiyyah berkata: “Id adl sebutan utk sesuatu yg selalu terulang berupa perkumpulan yg bersifat massal baik tahunan mingguan atau bulanan.”
Id dlm Islam adl Idul Fitri Idul Adha dan Hari Jum’at.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا، فَقَالَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ اْلأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dlm keadaan orang2 Madinah mempunyai 2 hari yg mereka bermain-main padanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Apa dgn 2 hari itu?” Mereka menjawab: “Kami bermain-main pada waktu kami masih jahiliyyah.” mk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguh Allah telah menggantikan utk kalian dgn yg lbh baik dari kedua yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.”

Hukum Shalat Id
Ibnu Rajab berkata: “Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:
Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah yg dianjurkan seandai orang2 meninggalkan mk tdk berdosa. Ini adl pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
Kedua: Bahwa itu adl fardhu kifayah sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat utk tdk melakukan berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi krn meninggalkannya. Ini yg tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.
Ketiga: Wajib ‘ain seperti hal Shalat Jum’at. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Al-Imam Asy-Syafi’I mengatakan dlm Mukhtashar Al-Muzani: “Barangsiapa memiliki kewajiban utk mengerjakan Shalat Jum’at wajib bagi utk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib ‘ain.”
Yang terkuat dari pendapat yg ada –wallahu a’lam– adl pendapat ketiga dgn dalil berikut:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami utk mengajak keluar pada Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis wanita yg haid dan wanita-wanita yg dipingit. Adapun yg haid mk dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata: “Wahai Rasulullah salah seorang dari kami tdk memiliki jilbab?” Nabi menjawab: “Hendak saudara meminjamkan jilbabnya.”
Perhatikanlah perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk pergi menuju tempat shalat sampai-sampai yg tdk punya jilbabpun tdk mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dgn dipinjami jilbab oleh yg lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata: “Perintah utk keluar berarti perintah utk shalat bagi yg tdk punya udzur Karena keluar merupakan sarana utk shalat dan wajib sarana tersebut berkonsekuensi wajib yg diberi sarana .
Di antara dalil yg menunjukkan wajib Shalat Id adl bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jum’at bila kedua bertepatan dlm satu hari. Dan sesuatu yg tdk wajib tdk mungkin menggugurkan suatu kewajiban.”

Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yg intinya: Apakah utk Shalat Id disyaratkan pelaku seorang yg mukim ?
Beliau kemudian menjawab yg intinya: “Ulama berbeda pendapat dlm masalah ini. Ada yg mengatakan disyaratkan mukim. Ada yg mengatakan tdk disyaratkan mukim.”
Lalu beliau mengatakan: “Yang benar tanpa keraguan adl pendapat yg pertama. Yaitu Shalat Id tdk disyariatkan bagi musafir krn Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji beliau juga berhaji wada’ dan ribuan manusia menyertai beliau serta beliau berperang lbh dari 20 peperangan namun tdk seorangpun menukilkan bahwa dlm safar beliau melakukan Shalat Jum’at dan Shalat Id”

Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id

عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى

“Dari Malik dari Nafi’ ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla .”
Dalam atsar lain dari Zadzan seseorang berta kepada ‘Ali radhiallahu ‘anhu tentang mandi mk ‘Ali berkata: “Mandilah tiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab: “Tidak mandi yg itu benar-benar mandi.” Ali radhiallahu ‘anhu berkata: “Hari Jum’at hari Arafah hari Idul Adha dan hari Idul Fitri.” }

Memakai Wewangian

عَنْ مُوْسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ يَغْتَسِلُ وَيَتَطَيَّبُ يَوْمَ الْفِطْرِ

“Dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.”
Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan utk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id demikian pula yg sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa’ dan agar memakai pakaian yg paling bagus yg dia dapati serta agar memakai wewangian.”

Memakai Pakaian yg Bagus

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوْقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيْدِ وَالْوُفُوْدِ. فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yg dijual di pasar mk dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Umar radhiallahu ‘anhu berkata: “Wahai Rasulullah belilah ini dan berhiaslah dgn pakaian ini utk hari raya dan menyambut utusan-utusan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata: “Ini adl pakaian orang yg tdk akan dapat bagian .”
Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini menunjukkan disyariatkan berhias utk hari raya dan bahwa ini perkara yg biasa di antara mereka.”

Makan Sebelum Berangkat Shalat Id

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ. وَقَالَ مُرَجَّأُ بْنُ رَجَاءٍ: حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللهِ قَالَ: حَدَّثَنِي أَنَسٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا

Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tdk keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘ berkata: Abdullah berkata kepadaku ia mengatakan bahwa Anas berkata kepadanya: “Nabi memakan dlm jumlah ganjil.”
Ibnu Rajab berkata: “Mayoritas ulama menganggap sunnah utk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id di antara mereka ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma.”
Di antara hikmah dlm aturan syariat ini yg disebutkan oleh para ulama adalah:
a. Menyelisihi Ahlul kitab yg tdk mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.
b. Untuk menampakkan perbedaan dgn Ramadhan.
c. Karena sunnah Shalat Idul Fitri lbh siang sehingga makan sebelum shalat lbh menenangkan jiwa. Berbeda dgn Shalat Idul Adha yg sunnah adl segera dilaksanakan.

Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ، فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.”
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam hadits ini ada dalil disyariatkan apa yg diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dgn keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah ini sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita . Hal itu krn lemah mental keagamaan mereka dan krn rasa malu utk menampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dlm kesempatan ini amat baik utk kita ingatkan bahwa mengeraskan takbir di sini tdk disyariatkan pada berpadu dlm satu suara sebagaimana dilakukan sebagian manusia2”

Lafadz Takbir
Tentang hal ini tdk terdapat riwayat yg shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam –wallahu a’lam–. Yang ada adl dari shahabat dan itu ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu:

أَنَّهُ كَانَ يُكَبِرُ أَيَّامَ التَّشْرِيْقِ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yg lain dgn sanad yg sama dgn takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi dan Yahya bin Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dgn tiga kali takbir.
Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan:

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلَّ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm shalat dua hari raya adl beliau selalu melakukan di mushalla.
Mushalla yg dimaksud adl tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.

عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ: خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أَضْحًى إِلَى الْبَقِيْعِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَقَالَ: إِنَّ أَوَّلَ نُسُكِنَا فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نَبْدَأَ بِالصَّلاَةِ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ وَافَقَ سُنَّتَنَا

Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ia berkata: “Nabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqi’ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dgn wajah dan mengatakan: ‘Sesungguh awal ibadah kita di hari ini adl dimulai dgn shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yg sesuai dgn itu berarti telah sesuai dgn sunnah”
Ibnu Rajab berkata: “Dalam hadits ini dijelaskan bahwa keluar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shalat adl di Baqi’ namun bukan yg dimaksud adl Nabi shalat di kuburan Baqi’. Tapi yg dimaksud adl bahwa beliau shalat di tempat lapang yg bersambung dgn kuburan Baqi’ dan nama Baqi’ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebutkan dgn sanad bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah sampai di lima tempat sehingga pada akhir shalat tetap di tempat yg dikenal . Lalu orang2 sepeninggal beliau shalat di tempat itu.”

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia mengatakan: Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla yg pertama kali beliau lakukan adl shalat lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan mk beliau utus atau ingin memerintahkan sesuatu mk beliau perintahkan lalu beliau pergi.”
Ibnu Hajar menjelaskan: “Al-Mushalla yg dimaksud dlm hadits adl tempat yg telah dikenal jarak antara tempat tersebut dgn masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.” Ibnul Qayyim berkata: “Yaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Nampak tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi dekat dgn kuburan Baqi’”

Waktu Pelaksanaan Shalat

يَزِيْدُ بْنُ خُمَيْرٍ الرَّحَبِيُّ قَالَ: خَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ بُسْرٍ صَاحِبُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ النَّاسِ فِي يَوْمِ عِيْدِ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَأَنْكَرَ إِبْطَاءَ اْلإِمَامِ. فَقَالَ: إِنَّا كُنَّا قَدْ فَرَغْنَا سَاعَتَنَا هَذِهِ وَذَلِكَ حِيْنَ التَّسْبِيْحِ

“Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata: Abdullah bin Busr salah seorang shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi bersama orang2 di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha mk ia mengingkari lambat imam. Iapun berkata: ‘Kami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.’ Dan itu ketika tasbih.”
Yang dimaksud dgn kata “ketika tasbih” adl ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adl ketika telah berlalu waktu yg dibenci shalat padanya. dlm riwayat yg shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata: “Para ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tdk boleh dilakukan sebelum terbit matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbolehkan ketika diperbolehkan shalat sunnah.” Demikian dijelaskan Ibnu Hajar.
Namun sebenar ada yg berpendapat bahwa awal waktu adl bila terbit matahari walaupun waktu dibenci shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yg lalu adl pendapat Abu Hanifah Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafi’i.
Namun yg kuat adl pendapat yg pertama krn menurut Ibnu Rajab: “Sesungguh telah diriwayatkan dari Ibnu Umar Rafi’ bin Khadij dan sekelompok tabi’in bahwa mereka tdk keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menunjukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewat waktu larangan shalat.”

Apakah Waktu Idul Fitri lbh Didahulukan daripada Idul Adha?
Ada dua pendapat:
Pertama bahwa kedua dilakukan dlm waktu yg sama.
Kedua disunnahkan utk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adl pendapat Abu Hanifah Asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini yg dikuatkan Ibnu Qayyim dan beliau mengatakan: “Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu ‘Umar dgn semangat utk mengikuti sunnah tdk keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumah menuju mushalla.”
Hikmah dgn melambatkan Shalat Idul Fitri mk semakin meluas waktu yg disunahkan utk mengeluarkan zakat fitrah; dan dgn menyegerakan Shalat Idul Adha mk semakin luas waktu utk menyembelih dan tdk memberatkan manusia utk menahan dari makan sehingga memakan hasil qurban mereka.

Tanpa Adzan dan Iqamah

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ

Dari Jabir bin Samurah ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya bukan hanya 1 atau 2 kali tanpa adzan dan tanpa iqamah.”

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اْلأَنْصَارِيِّ قَالاَ: لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلاَ يَوْمَ اْلأَضْحَى ثُمَّ سَأَلْتُهُ بَعْدَ حِيْنٍ عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرَنِي قَالَ: أَخْبَرَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ اْلأَنْصَارِيُّ أَنْ لاَ أَذَانَ لِلصَّلاَةِ يَوْمَ الْفِطْرِ حِيْنَ يَخْرُجُ اْلإِمَامُ وَلاَ بَعْدَ مَا يَخْرُجُ وَلاَ إِقَامَةَ وَلا نِدَاءَ وَلاَ شَيْءَ، لاَ نِدَاءَ يَوْمَئِذٍ وَلاَ إِقَامَةَ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari kedua berkata: “Tidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.” Kemudian aku berta kepada Ibnu Abbas tentang itu mk ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: “Tidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluar imam tdk pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah tdk ada panggilan dan tdk ada apapun tdk pula iqamah.”
Ibnu Rajab berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dlm hal ini dan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Abu Bakar dan ‘Umar radhiallahu ‘anhuma melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.”
Al-Imam Malik berkata: “Itu adl sunnah yg tiada diperselisihkan menurut kami dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dlm shalat 2 Hari Raya adl bid’ah.”
Bagaimana dgn panggilan yg lain semacam: Ash-shalatu Jami’ah?
Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikut menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan: Pertama: riwayat mursal dari seorang tabi’in yaitu Az-Zuhri.
Kedua: mengqiyaskan dgn Shalat Kusuf .
Namun pendapat yg kuat bahwa hal itu juga tdk disyariatkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yg tentu tergolong dha’if . Sedangkan pengqiyasan dgn Shalat Kusuf tidaklah tepat dan kedua memiliki perbedaan. Di antara bahwa pada Shalat Kusuf orang2 masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang2 sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu berkata: “Qiyas di sini tdk sah krn ada nash yg shahih yg menunjukkan bahwa di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk Shalat Id tdk ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan utk Shalat Id adl bid’ah dgn lafadz apapun.”
Ibnu Qayyim berkata: Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat mk mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan “Ash-shalatu Jami’ah” dan Sunnah Nabi adl tdk dilakukan sesuatupun dari itu.

Kaifiyah Shalat Id
Shalat Id dilakukan dua rakaat pada prinsip sama dgn shalat-shalat yg lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dgn ditambah takbir pada rakaat yg pertama 7 kali dan pada rakaat yg kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku’ sebagaimana dijelaskan oleh ‘Aisyah dlm riwayatnya:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى سَبْعًا وَخَمْسًا سِوَى تَكْبِيْرَتَيْ الرُّكُوْعِ

“Dari Aisyah ia berkata: Rasulullah bertakbir para Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir ruku’.”
Pertanyaan: Apakah pada 5 takbir pada rakaat yg kedua dgn takbiratul intiqal ?
Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut selain takbiratul intiqal.
Pertanyaan: Tentang 7 takbir pertama apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
Pertama: Pendapat Al-Imam Malik Al-Imam Ahmad Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram.
Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i bahwa 7 takbir itu tdk termasuk takbiratul ihram.
Nampak yg lbh kuat adl pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal itu krn ada riwayat yg mendukung yaitu:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جِدِّهِ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيْدَيْنِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيْرَةً، سَبْعًا فِي اْلأُوْلَى وَخَمْسًا فِي اْلآخِرَةِ سِوَى تَكْبِيْرَتَيِ الصَّلاَةِ

“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayah dari kakek bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir 7 pada rakaat yg pertama dan 5 pada rakaat yg terakhir selain 2 takbir shalat.”
Adapun lafadz Ad-Daruquthni:

سِوَى تَكْبِيْرَةِ اْلإِحْرَامِ

“Selain takbiratul ihram.”
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yg diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Tha‘ifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad ‘Ali Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi.
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut semua surat yg ada boleh dan sah utk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yg pertama “Sabbihisma” dan pada rakaat yg kedua “Hal ataaka” . Pernah pula pada rakaat yg pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar

Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tdk mengangkat tangan kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dlm Tamamul Minnah . Lihat juga Al-Irwa‘ .
Tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg shahih dlm hal ini.

Kapan Membaca Doa Istiftah?
Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan.

Khutbah Id
Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: شَهِدْتُ الْعِيْدَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّوْنَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

“Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah Abu Bakr ‘Umar dan ‘Utsman mk mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.”
Dalam berkhutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar mengingatkan mereka utk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus utk banyak melakukan shadaqah krn ternyata kebanyakan penduduk neraka adl kaum wanita.
Jamaah Id dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tdk berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ: إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

Dari ‘Abdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Id mk ketika beliau selesai shalat beliau berkata: “Kami berkhutbah barangsiapa yg ingin duduk utk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yg ingin pergi mk silahkan.”
Namun alangkah baik utk mendengarkan bila itu berisi nasehat-nasehat utk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berpegang teguh dgn agama dan Sunnah serta menjauhi bid’ah. Berbeda keadaan bila mimbar Id berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yg tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu a’lam.

Wanita yg Haid
Wanita yg sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Id walaupun tdk boleh melakukan shalat bahkan haram dan tdk sah. Ia diperintahkan utk menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yg lalu dlm pembahasan hukum Shalat Id.

Sutrah Bagi Imam
Sutrah adl benda bisa berupa tembok tiang tongkat atau yg lain yg diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalat panjang kurang lbh 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk melewati orang yg shalat. Dengan sutrah ini seseorang boleh melewati orang yg shalat dari belakang sutrah dan tdk boleh antara seorang yg shalat dgn sutrah. Sutrah ini disyariatkan utk imam dan orang yg shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tdk perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adl Sunnah yg mayoritas orang meninggalkannya. Oleh karena marilah kita menghidupkan sunnah ini termasuk dlm Shalat Id.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيْدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوْضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا اْلأُمَرَاءُ

“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu apabila keluar pada hari Id beliau memerintahkan utk membawa tombak kecil lalu ditancapkan di depan lalu beliau shalat ke hadapan sedang orang2 di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safar dan dari situlah para pimpinan melakukan juga.”

Bila Masbuq Shalat Id Apa yg Dilakukan?
Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dlm Shahih- berjudul: “Bila tertinggal shalat Id mk shalat 2 rakaat demikian pula wanita dan orang2 yg di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: ‘Ini adl Id kita pemeluk Islam’.”
Adalah ‘Atha` bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dgn takbirnya? Menurut Al-Hasan An-Nakha’i Malik Al-Laits Asy-Syafi’i dan Ahmad dlm satu riwayat shalat dgn takbir seperti takbir imam.

Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيْدٍ خَالَفَ الطَّرِيْقَ

Dari Jabir ia berkata:” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila di hari Id beliau mengambil jalan yg berbeda.
Ibnu Rajab berkata: “Banyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau selain bila pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Id mk pulang dari jalan yg lainnya. Dan itu adl pendapat Al-Imam Malik Ats-Tsauri Asy-Syafi’i dan Ahmad Dan seandai pulang dari jalan itu mk tdk dimakruhkan.”
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah di antara agar lbh banyak bertemu sesama muslimin utk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta.

Bila Id Bertepatan dgn Hari Jum’at

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ: شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ: أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيْدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَكَيْفَ صَنَعَ؟ قَالَ: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami ia berkata: Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dia sedang berta kepada Zaid bin Arqam: “Apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah dua Id berkumpul dlm satu hari?” Ia menjawab: “Iya.” Mu’awiyah berkata: “Bagaimana yg beliau lakukan?” Ia menjawab: “Beliau Shalat Id lalu memberikan keringanan pada Shalat Jumat dan mengatakan: ‘Barangsiapa yg ingin mengerjakan Shalat Jumat mk shalatlah’.”

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ

Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata: “Telah berkumpul pada hari kalian ini 2 Id mk barangsiapa yg berkehendak telah mencukupi dari Jum’at dan sesungguh kami tetap melaksanakan Jum’at.”
Ibnu Taimiyyah berkata: “Pendapat yg ke-3 dan itulah yg benar bahwa yg ikut Shalat Id mk gugur dari kewajiban Shalat Jum’at. Akan tetapi bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jum’at supaya orang yg ingin mengikuti Shalat Jum’at dan orang yg tdk ikut Shalat Id bisa mengikutinya. Inilah yg diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya.”
Lalu beliau mengatakan juga bahwa yg tdk Shalat Jum’at mk tetap Shalat Dzuhur.
Ada sebagian ulama yg berpendapat tdk Shalat Dzuhur pula di antara ‘Atha`. Tapi ini pendapat yg lemah dan dibantah oleh para ulama.

Ucapan Selamat Saat Hari Raya
Ibnu Hajar mengatakan: “Kami meriwayatkan dlm Al-Muhamiliyyat dgn sanad yg hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: ‘Para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu di hari Id sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yg lain:

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

“Semoga Allah menerima dari kami dan dari kamu.”
Wallahu a’lam.

1 ‘Id arti kembali.
2 Karena Nabi tdk memberi contoh demikian dlm ibadah ini. Lain hal –wallahu a’lam– bila kebersamaan itu tanpa disengaja.

Sumber: www.asysyariah.com