Jumlah Khutbah dlm Shalat ‘Id
Jumlah Khutbah dlm Shalat ‘Id
penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Syariah Problema Anda 06 - Oktober - 2006 11:03:32
Apa praktek khutbah Id sama dgn praktek khutbah Jum’at atau tidak?
Zalmi
085223xxxxxx
Bismillah.
Permasalahan ini diperselisihkan oleh ulama. Pendapat yg benar adl pendapat yg mengatakan bahwa khutbah Id hanya satu khutbah. Dan ini adl pendapat Asy-Syaikh Al-’Utsaimin dan guru besar kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumallah. Hal ini berdasarkan dzahir dari hadits yg shahih dlm permasalahan ini seperti hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma:
كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ يُصَلُّوْنَ الْعِيْدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Abu Bakr ‘Umar dan ‘Utsman radhiallahu ‘anhum melaksanakan shalat Id sebelum khutbah.”
Dan yg lbh jelas lagi adl hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma dia berkata:
شَهِدْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ يَوْمَ الْعِيْدِ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ، ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلىَ بِلاَلٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ وَحَثَّ عَلىَ طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ، ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ - الحديث
“Aku menyaksikan shalat Id pada hari ‘Ied bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. mk beliau memulai dgn shalat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamat. Kemudian beliau berdiri bersandar pada Bilal radhiallahu ‘anhu memerintahkan utk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menganjurkan kepada ketaatan menasehati para shahabat dan memberi peringatan kepada mereka. Kemudian beliau mendatangi shaf para wanita menasehati dan memberi mereka peringatan.”
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Barangsiapa mengamati hadits-hadits muttafaq ‘alaih dlm Shahih Al-Bukhari dan Muslim serta yg lain mk akan jelas bagi bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk melakukan khutbah Id kecuali hanya satu khutbah. Ha saja setelah beliau menyampaikan khutbah pertama beliau mendatangi shaf para wanita dan menasehati mereka. Jika ini hendak kita jadikan sebagai dalil disyariatkan dua khutbah mk ada kemungkinan. Akan tetapi tetap tdk bisa dibenarkan krn beliau mendatangi shaf wanita dan berkhutbah di hadapan mereka disebabkan salah satu dari dua kemungkinan:
1. Karena khutbah yg beliau sampaikan tdk terdengar oleh mereka
2. Atau khutbah tersebut terdengar sampai ke tempat mereka akan tetapi beliau ingin memberikan nasehat-nasehat khusus kepada mereka.”
Beliau juga berkata dlm Majmu’ Rasa‘il : “Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada khutbah Id adl satu khutbah. Jika seorang berkhutbah melalui mikrofon mk hendaklah dia mengkhususkan kaum wanita di akhir khutbah dgn nasehat tentang mereka. Dan apabila dia berkhutbah tanpa pengeras suara dan para wanita yg hadir tdk mendengar khutbah mk hendaklah dia mendatangi shaf mereka utk memberi nasehat khusus didampingi oleh satu atau dua orang.”
Apa yg dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu bahwa hendaklah dia mendatangi shaf para wanita utk memberi nasehat khusus.. dst tentu jika tdk dikhawatirkan ada mafsadah dan fitnah terhadap diri sang khatib atau para wanita yg hadir atau yg lainnya. Sebagaimana hal ini ditegaskan oleh An-Nawawi dlm Syarh Muslim dan Asy-Syaukani dlm Nailul Authar . Dan kekhawatiran tersebut sangat besar pada kondisi dan keadaan kaum muslimah di negeri ini yg mana mereka menghadiri Id tanpa memakai hijab yg syar’i. Mereka mengenakan ‘busana-busana muslimah’1 yg menarik perhatian lelaki. Ditambah lagi aroma parfum-parfum mereka yg membangkitkan syhwt (**) . Wajah-wajah mereka penuh polesan make up yg mempesona. Wa ilallahil musytaka .
Sesungguh ada beberapa hadits yg menunjukkan dua khutbah tetapi semua dha’if :
1. Hadits Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah ‘Ied dgn berdiri kemudian beliau duduk lalu berdiri kembali diriwayatkan oleh Ibnu Majah dlm Sunan- . Namun pendalilan ini tertolak krn hadits lemah. dlm sanad terdapat perawi yg dha’if bernama Isma’il bin Muslim Al-Makki. Bahkan hadits ini dihukumi mungkar oleh Al-Albani dlm Dha’if Ibnu Majah. Karena riwayat yg benar dari hadits tersebut adl bahwa itu pada khutbah Jum’at.
2. Hadits Sa’d bin Abi Waqqash diriwayatkan oleh Al-Bazzar. Hadits ini sangat dha’if krn dlm sanad terdapat perawi yg sangat dha’if bernama Abdullah bin Syabib syaikh Al-Bazzar. Lihat Tamamul Minnah .
3. Hadits ‘Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah rahimahullahu diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dlm Al-Umm . Hadits ini juga sangat lemah krn syaikh Asy-Syafi’i yg bernama Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya Al-Aslami matruk . Juga ‘Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah seorang tabi’in sehingga terputus sanad antara dia dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti hadits ini mursal dha’if.
Jadi hadits-hadits di atas tdk bisa dijadikan dalil utk mengatakan bahwa khutbah ‘Ied adl dua khutbah. Demikian pula tdk benar berdalil meng-qiyas-kan dgn khutbah Jum’at krn bertentangan dgn dzahir hadits-hadits yg shahih sebagaimana telah diterangkan di awal pembahasan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
1 Menurut istilah mereka sebagai hasil bisikan setan utk memperdaya putri-putri Adam ‘alaihissalam.
KHUTBAH JUM’AT HARUS BERBAHASA ARAB?
Assalamua’laikum Saya mau ta masalah khutbah Jum’at apakah harus memakai bahasa Arab? Karena setahu saya khutbah itu pengganti dua rakaat.
Abdullah
[email protected]
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan dipersyaratkan utk memakai bahasa Arab namun alasan bukanlah krn khutbah adl pengganti dua rakaat. Melainkan dlm rangka kelestarian khutbah yg berbahasa Arab krn inilah yg dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidun sepeninggal beliau. Oleh krn itu harus mencontoh khutbah mereka dan ini harus dijaga sehingga sebagian ulama mempersyaratkan hal ini.
Namun jika kita memperhatikan dalil ini toh kalau ada yg beralasan harus berbahasa Arab krn khutbah itu sebagai pengganti dua rakaat semua ini adl lemah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah menggunakan bahasa Arab demikian juga Al-Khulafa` Ar-Rasyidun sepeninggal beliau krn mereka adl bangsa Arab dan mereka berkhutbah di hadapan kaum muslimin yg berbangsa Arab yg merupakan bahasa mereka. Sementara tujuan khutbah adl memberikan nasehat yg bermanfaat bagi agama mereka. Tentu suatu hal yg kita pahami dlm kaidah syariat ini adalah: suatu wasilah memiliki hukum sesuai dgn hukum dari tujuan yg hendak dicapai dgn wasilah itu. Ketika tujuan adl memberikan nasehat mk nasehat ini tdk akan tersampaikan kecuali dgn bahasa yg mereka pahami. Sehingga mereka memakai bahasa Arab krn itu adl bahasa mereka.
Itulah sebab para nabi dan rasul diutus sesuai dgn bahasa kaum mereka. Setiap nabi dan rasul yg diutus yg diturunkan wahyu kepada mereka menyampaikan syariat sesuai dgn bahasa kaum tersebut. Karena kalau berbeda dgn bahasa kaum tersebut tujuan diutus mereka dan tujuan dakwah tdk tercapai krn tdk dipahami. Ini yg pertama.
Yang kedua Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin berbahasa Arab hal ini merupakan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut kaidah ushul fiqih puncak hanya menunjukkan istihbab dan tdk sampai menunjukkan wajib apalagi sebagai suatu syarat. Sementara di sini tdk ada perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apalagi pernyataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa khutbah tdk sah kecuali dgn bahasa Arab.
Adapun pernyataan bahwa khutbah adl pengganti dua rakaat ini adl pendapat yg batil. Memang ada ulama yg berpendapat demikian. Namun ini adl pendapat yg batil. Di kalangan Asy-Syafi’yyah pun sebagaimana dikatakan An-Nawawi dlm Al-Majmu’ yg shahih adl bahwa dua khutbah bukan pengganti dua rakaat shalat dzuhur dan shalat Jum’at bukanlah shalat dzuhur yg diqashar menjadi dua rakaat dan diganti dgn dua khutbah. Demikian pula yg diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnul Qayyim dan yg lainnya. Dan yg membuktikan khutbah Jum’at bukanlah pengganti dua rakaat adl hadits:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat mk dia dianggap mendapat shalat itu secara utuh.”
Dan shalat Jum’at masuk dlm keumuman hadits ini.
Ada juga riwayat yg lain meskipun ada pembicaraan namun Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya.
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum’at berarti dia mendapat shalat Jum’at secara utuh.”
Bila riwayat ini tdk shahih hadits yg sebelum sudah cukup dan itulah yg dipegangi para ulama.
Makna hadits tersebut adl apabila seorang datang terlambat dan mendapati imam sudah dlm rakaat kedua tapi masih sempat mendapatkan berdiri bersama imam pada rakaat kedua sebelum ruku’ atau minimal dia sempat ruku’ bersama imam pada rakaat yg kedua mk dia dianggap mendapatkan shalat Jum’at sehingga tinggal menambah satu shalat setelahnya. Jadi dia dianggap mendapatkan shalat Jum’at padahal dia tdk hadir khutbah. Bila khutbah adl pengganti dua rakaat mk mesti dia dianggap tdk ikut shalat Jum’at krn tdk ikut khutbah. Bahkan hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam. Padahal dlm hadits ini satu rakaat saja yg dia dapatkan sudah dianggap mendapatkan shalat Jum’at bukan shalat Dzuhur. Ini menunjukkan khutbah bukanlah pengganti dua rakaat.
Adapun atsar dari ‘Umar bin Al-Khaththab bahwa khutbah Jum’at adl kedudukan seperti dua rakaat shalat Dzuhur –merupakan pengganti dua rakaat– merupakan atsar yg lemah krn terputus jalur periwayatan antara orang yg meriwayatkan dari ‘Umar dgn ‘Umar. Karena orang yg meriwayatkan dari ‘Umar tidaklah mendengar riwayat dari ‘Umar sebagaimana diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani.
Pendapat yg benar adl pendapat yg dinyatakan Asy-Syaikh Ibnu Baz Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan ulama yg lain bahwa khutbah Jum’at tidaklah dipersyaratkan memakai bahasa Arab. Bahasa yg digunakan dlm khutbah Jum’at mengikuti bahasa jamaah yg mendengarkan khutbah. Apabila seseorang berkhutbah di hadapan jamaah yg berbahasa Indonesia mk yg diharuskan bagi adl berkhutbah dgn bahasa Indonesia. Demikian pula seandai di hadapan jamaah yg berbahasa Inggris mk ia memakai bahasa Inggris. Kecuali jika dia menyebutkan ayat Al-Qur’an mk dia membaca dgn bahasa Arab. Kalau dia menterjemahkan saja tidaklah dianggap membaca Al-Qur’an krn Al-Qur’an berbahasa Arab. Sehingga bila hanya membaca terjemahan berarti bukan membaca Al-Qur’an.
Alasan yg menunjukkan bahwa ini adl pendapat yg benar sudah kita terangkan di depan; bahwa tujuan khutbah adl memberi mau’izhah/memberi nasehat tentang agama. Dan nasehat tdk mungkin tersampaikan kalau menggunakan bahasa Arab krn mereka tdk mengerti sama sekali bahasa Arab sehingga khutbah itu tdk bermanfaat. Wallahu a’lam.
TAUBAT DARI PERBUATAN ZINA
Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yg lalu. Kedua ingin bertaubat. Pertanyaan:
a. Bagaimana taubatnya?
b. Haruskah kedua menikah?
c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tdk setuju?
d. Bagaimana nanti status anak keduanya?
Mohon bantuan supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yg benar.
Ahmad Abdullah
[email protected]
Cara Taubatnya
Kedua bertaubat kepada Allah dgn taubat nasuha yaitu dgn memenuhi tiga syarat taubat yg disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pertama Kedua harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
النَّدَمُ تَوْبَةٌ
“Sesungguh penyesalan itu adl taubat.”1
Karena itu hendaklah kedua menyesali apa yg telah mereka lakukan.
Kedua melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauh dari perbuatan yg seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yg akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan seperti pergaulan bebas dgn wanita berbincang-bincang secara bebas dgn wanita yg bukan mahram bercengkerama ikhtilath/ bercampurbaur. Semua adl perkara yg diharamkan syariat utk menutupi pintu perzinaan. Hendak kedua menjauhkan diri dari itu semua.
Ketiga kemudian kedua ber-’azam/ bertekad kuat utk tdk mengulangi kembali perbuatan tersebut. Juga beristighfar kepada Allah memohon ampunan-Nya. dlm hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkan seseorang yg telah melakukan perbuatan maksiat utk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.2
Haruskah Kedua Menikah?
Kedua tdk harus menikah. Namun tdk mengapa kedua menikah dgn syarat: apabila wanita yg telah dizinai tersebut hamil krn perzinaan itu mk tdk boleh menikahi pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayi baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yg benar yg disebutkan oleh ulama yaitu bahwa wanita yg hamil krn perzinaan tdk boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yg menuntut ada istibra` ar-rahim dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dgn cara menunggu sampai lahir sehingga rahim bebas tdk ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila kedua bertaubat dari perzinaan.
Apabila wanita yg dizinai tdk sampai hamil mk pembebasan rahim dgn cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. dlm kasus yg seperti ini boleh menikahi setelah melewati satu kali masa haid yg menunjukkan bahwa memang tdk ada bibit yg tersimpan dlm rahimnya. Dan tentu ini apabila kedua bertaubat dari perzinaan.
Adapun jika salah satu dari kedua belum bertaubat dari perzinaan tersebut sehingga salah satu dari kedua masih berlaku pada nama zaani mk kedua tdk boleh menikah. Dalil adl firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
“Laki-laki yg berzina tdk mengawini melainkan perempuan yg berzina atau perempuan yg musyrik; dan perempuan yg berzina tdk dikawini melainkan oleh laki2 yg berzina atau laki2 musyrik dan yg demikian itu diharamkan atas orang2 mukmin.”
Maksud seorang pezina diharamkan menikah dan sebalik wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi boleh menikah adl apabila kedua memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut sehingga tdk lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.
Bagaimana Status Anak Keduanya?
Ini tentu kalau ditakdirkan bahwa wanita yg dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adl anak yg lahir krn perzinaan. Anak ini tdk boleh dinasabkan pada lelaki yg berzina dgn ibu krn dia bukanlah ayah secara syariat. Oleh krn itu sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tdk boleh saling waris-mewarisi. Juga seandai anak tersebut wanita mk laki2 tersebut tdk boleh menjadi wali dlm pernikahan dan juga bukan mahram sehingga tdk berlaku pada hukum-hukum mahram. Sehingga laki2 itu tdk boleh berkhalwat dengan tdk boleh melihat wajah tdk boleh berjabat tangan dengan dan seterusnya. Satu-satu hukum yg berlaku adl bahwa si laki2 tdk boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut krn anak wanita itu berasal dari air maninya. Ha ini satu-satu hukum yg berlaku sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.
1 HR. Ahmad Ibnu Majah Al-Hakim dan yg lain dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dishahihkan oleh Al-Albani dlm Shahih Ibni Majah .
2 HR. Ahmad Abu Dawud Ibnu Majah dan yg lain dishahihkan oleh Al-Albani dlm Shahih Abi Dawud .
Sumber: www.asysyariah.com
